Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono, mengungkapkan jika nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan. "Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," kata Waryono melalui keterangan tertulis, Kamis (7/7/2022).
Tindakan tegas ini diambil karena salah satu pemimpinnya yang berinisial MSAT merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri. Pihak pesantren juga dinilai menghalang halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan. Waryono mengatakan, pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama.
"Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," pungkas Waryono. KabareskrimPolri Agus Andrianto mendesak Kementerian Agama (Kemenag) untuk mencabut izin Pondok Pesantren (ponpes) Shiddiqiyah Jombang, Jawa Timur buntut kasus dugaan pencabulan oleh MSAT. Diketahui, MSAT merupakan anak dari kiai ternama yang juga pimpinan pondok pesantren tersebut.
"Kementerian Agama memberi sanksi pembekuan izin pondok pesantren dan lain lain," kata Agus saat dihubungi, Kamis (7/7/2022).