Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesian (RI) mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk membuat aturan kampanye di media sosial (medsos). Bawaslu menilai sudah seharusnya ada semacam aturan yang membatasi kampanye di jejaring media sosial. Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan, kampanye di media sosial berpotensi menimbulkan masalah lantaran dipakai untuk menyerang lawan politik.
"Kampanye di medsos pasti pengaturannya, kita harus melihat baik buruknya masalah penyerangan terhadap orang lain. Dimedsos boleh gak kampanye? Boleh tapi ada batasannya. Kan medsos ini tidak seperti kampanye di media elektronik," ujar Bagja kepada awak media, Senin (19/9/2022). Bawaslu meminta KPU membuat peraturan yang mengatur kampanye di medsos agar kampanye Pemilu 2024 tidak membuat gaduh, apalagi menimbulkan polarisasi di tengah masyarakat. "Kita mendorong PKPU membatasi ruang gerak media sosial untuk dijadikan ajang untuk menyerang pribadi, menyerang keyakinan beragama dan lain lain," kata Bagja.
"Kita sudah menghadapi era 2024 melewati Covid 19 kok tidak masih bisa bersaudara kembali. Itu masa masa sulit kan. Bikin PKPU tentang kampanye di media sosial," tambahnya. Lebih lanjut Bagja menegaskan Bawaslu berupaya mencegah terjadinya perpecahan akibat kampanye. Mengingat ujaran kebencian hingga hoaks sangat sulit di tekan di medsos. Bagja juga menilai Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 jadi agenda elektoral paling besar dan rumit sepanjang sejarah. Pemilu 2024 sendiri nantinya akan mencakup pemilihan kepala daerah (pilkada), pemilihan legislatif (pileg), hingga pemilihan presiden (pilpres).
"Sebagaimana kita ketahui, demokrasi dalam rangka suksesi kepemimpinan nasional dan daerah telah diputuskan. Pemungutan suara pada 14 Februari 2024 dan pilkada 27 November 2024," kata Bagja. "Pemilu serentak 2024 merupakan agenda elektoral paling besar, rumit, dan kompleks sepanjang sejarah pemilu di Indonesia. Karena diadakan pemilu nasional dan pilkada untuk seluruh kabupaten/kota dan provinsi dalam waktu satu tahun," ujar dia.